Untuk menciptakan keamanan yang terkoordinasi, harus dimulai dengan personality anggota. Satuan pengamanan yang direkrut harus memenuhi standar dari dasar pendidikan Satpam, sehingga anggota tersebut dapat bekerja secara profesional, serta cepat dan tanggap terhadap situasi keamanan lingkungan tempat bekerja. Setelah hal tersebut dapat dipenuhi maka untuk perlindungan dengan berbagai sistem keamanan yang berbasis Total Security System pada area dalam serta luar gedung dapat terpantau apabila terjadi permasalahan di sekitar gedung itu sendiri.
Atas dasar kebutuhan itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengizinkan masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan keamanan swakarsa, akan tetapi dengan tetap berpegang pada peraturan pokok penyelenggaraan keamanan swakarsa yang dikeluarkan Polri.